Rumus diverifikasi 2026
Data tetap berada di perangkat Anda

Kalkulator PPN Online (11%, 12%)

Kalkulator PPN profesional Indonesia sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan Ditjen Pajak (DJP). Mendukung tarif umum (11% / 12%), ekspor 0%, dan tarif kustom.

Parameter Input
Mode Perhitungan
%
Hasil perhitungan
Total Termasuk PPN (Bruto)
11.100,00 Rp
Dasar Pengenaan Pajak (DPP / Netto)
10.000,00 Rp
Nilai PPN (Pajak Terutang)
1.100,00 Rp
Distribusi Rincian Pajak
DPP (Harga Pokok)PPN

Perbandingan Tarif Resmi Menurut Undang-Undang

Rincian perhitungan jumlah yang dimasukkan berdasarkan semua tarif VAT resmi yang berlaku di yurisdiksi ini

+ PPN
CountryTarif (%)Net (Dasar)Jumlah VATTotal GrossTindakan
Jerman(DE)
19%10.000,00 Rp1.900,00 Rp11.900,00 Rp
Britania Raya(GB)
20%10.000,00 Rp2.000,00 Rp12.000,00 Rp
Prancis(FR)
20%10.000,00 Rp2.000,00 Rp12.000,00 Rp
Polandia(PL)
23%10.000,00 Rp2.300,00 Rp12.300,00 Rp
Italia(IT)
22%10.000,00 Rp2.200,00 Rp12.200,00 Rp
Spanyol(ES)
21%10.000,00 Rp2.100,00 Rp12.100,00 Rp
Ukraina(UA)
20%10.000,00 Rp2.000,00 Rp12.000,00 Rp
Jepang(JP)
10%10.000,00 Rp1.000,00 Rp11.000,00 Rp
Rumus dan logika perhitungan

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (VAT): Rumus dan Model Langkah demi Langkah

Persamaan matematika resmi dan logika akuntansi untuk perhitungan VAT dengan tarif standar, tarif rendah, dan tarif nol berdasarkan undang-undang perpajakan.

1

Menghitung Total dari DPP (DPP → Total Termasuk PPN)

Menghitung harga akhir konsumen (Gross) dengan menambahkan VAT sesuai ketentuan pada biaya neto atas barang dan jasa kena pajak, sehingga bisnis terdaftar dapat menerbitkan faktur pajak yang sesuai ketentuan.

Total (Bruto)DPP (Netto)×
1+
Tarif %100
PPN TerutangDPP (Netto)×
Tarif %100
2

Memisahkan PPN dari Total Bruto (Total → DPP)

Menghitung nilai neto barang dan jasa yang mendasari serta kewajiban VAT sesuai ketentuan dari penerimaan bruto, yang penting untuk memperoleh kembali kredit pajak masukan dan melaporkan biaya bisnis.

DPP (Netto)
Total (Bruto)
1+(Tarif %/ 100)
PPN TerutangTotal (Bruto)−DPP (Netto)
Notasi Matematika & Variabel
DPP (Dasar Pengenaan Pajak / Net) — Harga jual barang atau jasa sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Total Termasuk PPN (Gross) — Jumlah uang akhir yang dibayarkan pembeli.
Tarif PPN (Rate %) — Tarif pajak yang ditentukan UU HPP (11%, 12%).
PPN Terutang (Tax) — Nominal pajak dalam Rupiah (IDR) yang wajib disetor/dilaporkan.

Beri nilai alat ini

Masukan Anda membantu kami meningkatkan alat ini

—/ 5
Jadilah yang pertama menilai alat ini!
Jadilah yang pertama menilai alat ini!

Alat serupa

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

QBerapa tarif resmi PPN yang berlaku di Indonesia saat ini?

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK terkait, tarif umum PPN adalah 11% (dengan penyesuaian menuju 12% per 2025/2026 dan mekanisme DPP Nilai Lain untuk menjaga daya beli pada barang kebutuhan pokok non-mewah), tarif 0% untuk ekspor barang/jasa, serta pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok tertentu dan jasa esensial.

QKapan suatu usaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013 dan UU PPN, pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila omzet bruto dalam 1 tahun buku telah melebihi Rp 4,8 miliar. Pengusaha di bawah batas tersebut dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.

QBagaimana cara cepat menghitung PPN 11% dan mencari DPP dari total harga?

Untuk mencari DPP (harga sebelum PPN), bagilah harga total termasuk PPN dengan 1,11. Selisih antara total harga dan DPP adalah nilai PPN. Untuk menghitung nilai PPN 11% secara langsung dari total, kalikan total dengan 11 lalu bagi dengan 111 (atau kalikan sekitar 0,0991).

QApa perbedaan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan pada e-Faktur?

Pajak Keluaran adalah PPN yang Anda pungut dari pembeli saat menjual BKP/JKP. Pajak Masukan adalah PPN yang Anda bayar kepada pemasok saat membeli perlengkapan atau barang dagangan. Dalam SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur, PPN Kurang Bayar yang disetor ke kas negara adalah 'Pajak Keluaran − Pajak Masukan'.

QApakah UMKM dengan tarif PPh Final 0,5% wajib memungut PPN?

Tidak, selama peredaran bruto (omzet) tahunan UMKM masih di bawah Rp 4,8 miliar dan belum memilih dikukuhkan sebagai PKP. UMKM non-PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak dan tidak memungut PPN dari pelanggan.

QApa perbedaan antara pasokan dengan tarif nol dan pasokan yang dibebaskan dari PPN?

Barang dan jasa bertarif nol dikenai tarif pajak 0%, sehingga Anda tidak membebankan PPN kepada pelanggan, tetapi tetap dapat mengklaim kembali PPN masukan yang timbul dari pengeluaran bisnis. Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN berada di luar sistem PPN, yang berarti tidak ada PPN yang dibebankan kepada pelanggan dan Anda tidak dapat mengklaim kembali PPN masukan yang terkait dengan penyediaan pasokan yang dibebaskan tersebut.

Penafian Keuangan & Regulasi

Dihasilkan oleh enetko hanya untuk tujuan informasi. Angka-angka didasarkan pada nilai yang dimasukkan dan bukan merupakan nasihat keuangan, pajak, atau hukum.